1. PERSIAPAN
  • Bertemu dengan Pastor Paroki untuk membicarakan / menemukan kesepakatan mengenai waktu pelaksanaan dan persiapan perkawinan gereja yang disesuaikan dengan jadwal / agenda kegiatan Pastor Paroki, antara lain : Tanggal Pemberkatan Perkawinan dan Persiapan Kanonik, Jalannya Upacara Perkawinan, Pastor yang akan melayani pemberkatan Perkawinan, dan tempat Pemberkatan Perkawinan dll.
  • Pertemuan dengan Pastor Paroki tersebut di atas, dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum perkawinan berlangsung. Bagi pasangan tidak seiman (perkawinan campur) dan pasangan yang ingin menikah di gereja (paroki) lain, harap bertemu Pastor Paroki 4 (empat) bulan sebelumnya.
  • Bagi Pasangan yang menghendaki Pastor dari luar Paroki St. Thomas, untuk memberkati perkawinan mereka, agar membuat surat permohonan izin kepada Pastor Paroki St. Thomas.
  • Tanggapan atas permohonan izin akan diberitahukan 1 (satu) minggu setelah Kanonik via Sekretariat (Bu Fifi).
  1. ADMINISTRASI

Persyaratan Gereja

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perkawinan di Sekretariat Paroki
  • Menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan oleh masing-masing calon, untuk persiapan Penyelidikan Kanonik dalam sebuah map, sebagai berikut :
    • Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan dan Fotokopi Kartu Keluarga Katolik
    • Surat Baptis terbaru (asli + fotokopi). Tanggal pembuatannya tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
    • Fotokopi Surat Baptis Kristen Protestan, (3 lembar) bagi yang beragama Kristen Protestan.
    • Sertifikat “Kursus Persiapan Perkawinan”
    • Fotokopi Surat Sakramen Penguatan
    • Fotokopi Akta Kelahiran, KTP dan KK
    • Pas Foto berdampingan (berwarna) ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar (calon pria di sebelah kanan)
    • Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi perkawinan (beragama Katolik dan bukan saudara kandung)
    • Perangko 2 (dua) buah Rp 5.000 dan Materai 1 (satu) buah Rp 10.000

Penyelidikan Kanonik

  • Jadwal Penyelidikan Kanonik ditentukan oleh Pastor Paroki, setelah semua dokumen persyaratan Gereja tersebut dikumpulkan di sekretariat Parokil.
  • Khusus bagi perkawinan campur, Pihak bukan Katolik harus menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan bertanggung jawab untuk menyatakan “status bebas” dirinya untuk melangsungkan perkawinan secara Katolik (dan membawa fotokopi KTP 2 orang saksi)

Persyaratan Khusus

  • Surat Izin menikah dari komandan, khusus untuk anggota TNI dan POLRI
  • Surat Kematian bagi Janda / Duda
  • Surat Pernyataan Persetujuan dari Duta Besar Negara yang bersangkutan / Kantor Imigrasi bagi Warga Negara Asing
  1. HAL-HAL LAIN

Beberapa informasi untuk mempermudah persiapan perkawinan, sebagai berikut :

  • Untuk Dekorasi (bunga) Altar/Gereja, Buku Perayaan, Lagu Liturgis, Tata Gerak & Liturgi lainnya, hubungi Seksi Liturgi Pak Domi – 087876731656 (WA)
  • Stips / Iura Stolae bagi Pastor yang melayani berkat perkawinan diserahkan langsung kepada PASTOR atau melalui sekretariat dengan amplop tertutup, selesai upacara Perkawinan. Sedangkan, bagi pasangan yang menikah di gereja lain atau pemberkatannya oleh Pastor dari Paroki lain, maka Stips atau Iura Stolae diserahkan sesudah pelaksanaan penyelidikan Kanonik.
  • Sumbangan Pemakaian dan Perawatan Gedung Gereja dan AC dikenakan biaya Rp 1.200.000

Download dokumen (pdf):